Berdasarkan hasil rekonstruksi, diperlihatkan pelaku SZ yang merupakan Kepala Sekolah dari korban telah memukul kening korban YN sebanyak lebih dari tiga kali dengan menggunakan sisi luar dari kepala tangannya, dengan alasan memberikan pembinaan karena adanya laporan dari sekcam Siduaori bahwa kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin dengan baik saat di kantor Camat Siduaori.
Diberitakan sebelumnya bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Sabtu(16/3/2024) sekira pukul 09.00 WIB. Dimana korban bersama dengan 6 siswa lainnya dibariskan oleh Kepala Sekolah (Terlapor) dan korban di pukul di bagian kening korban sebanyak 5 kali.
Kemudian pada Pukul 18.00 WIB pada saat Ibu korban pulang dari ladang korban mengeluh kepada Ibu korban dan mengatakan bahwa kepala korban sakit, kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban.
Pada hari Rabu 27 Maret 2024, korban mengatakan kepada ibu korban bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024, penyakit korban semakin parah yang dimana pada saat itu korban demam tinggi.
Atas hal itu, Ibu korban curiga dan mencari tau apa penyebab dari penyakit korban tersebut, kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 Kepala Sekolah atau terlapor telah memukul korban.
Pada hari Selasa tanggal 09 April 2024, korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. Thomsen Nias di Gunungsitoli untuk melakukan Rontgen dan dirawat inap selama 1 (satu) hari.
Pada hari Kamis tanggal 11 April 2024, pelapor, korban, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat laporan polisi.
Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pkl 17.00 Wib, penyidik pembantu Bripda Ganda Manullang dan Bripda Rahmat Bulolo tiba di RSUD dr. THOMSEN untuk melakukan wawancara terhadap korban serta melihat keadaan korban namun korban tidak dapat memberikan keterangan karena dalam keadaan kritis. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.30 Wib korban meninggal dunia di RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli.
Dalam proses penyidikan ini, pihak Kepolisian telah melakukan beberapa langkah seperti autopsi terhadap jenazah korban dengan mendatangkan tim ahli forensik dari RS Bhayangkara Medan serta melakukan pemeriksaan sample barang bukti di Puslabfor Polri Medan.
(Awaludin)