PINRANG - Bos dan pemilik salah satu Kafe Remang Remang di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MA (45) terancam hukuman 15 tahun penjara, usai menganiaya karyawannya hingga tewas.
Korbannya adalah seorang remaja perempuan yang merupakan karyawan dan pelayanan di kafe remang-remang milik pelaku berinisial FT (13).
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, terduga pelaku diduga kuat ikut menganiaya korban hingga meninggal dunia di rumah kontrakannya.
"Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," katanya, Senin (22/4/2024).
Selain MA yang juga pemilik dan bos kafe tersebut, satu tersangka lain adalah FR (13) rekan korban. "Tersangka FR sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Peristiwa penganiayaan yang berujung maut itu terjadi pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 18.00 Wita.