Sadis! Tante Bunuh Keponakan Usia 7 Tahun di Tangerang, Jasad Ditutup Terpal

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 25 April 2024 07:38 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Lebih jauh, saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” jelas dia.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya