Bunuh Keponakan di Tangerang, Tante Ini Bikin Skenario Korban Pencurian

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 25 April 2024 14:09 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

“Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan,” sambung dia.

Lebih jauh, saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” jelas dia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya