NIAS SELATAN - Tersangka SZ, Kepala Sekolah di SMKN 1 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, yang diduga menganiaya siswanya hingga tewas belum ditahan.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian menyebut penahanan belum dilakukan dikarenakan tersangka sakit dan dirawat di rumah sakit.
Diketahui, SZ ditetapkan tersangka sejak Selasa tanggal 23 April 2024 lalu, setelah melalui serangkaian proses hukum yang berlaku, dan dengan bukti-bukti yang diperoleh pihak kepolisian.
"SZ telah ditetapkan tersangka pada hari Selasa kemarin," kata Freddy Siagian, Selasa (24/4/2024) malam.
Meski sudah jadi tersangka, Freddy mengatakan SZ selaku Kepala Sekolah yang diduga menganiaya YN (17), akan ditahan dalam waktu dekat.
"Tersangka belum ditahan karena sakit dan dirawat di Rumah sakit. Penahanan dilakukan dalam waktu dekat," ujarnya.
Sebelumnya kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak tersebut yang terjadi pada 16 Maret 2024, telah dilaporkan ibu kandung korban, Yantiria Telaumbanua pada tanggal 11 Maret 2024 dengan terlapor SZ. Dan sementara korban sempat kritis sebelum meninggal dunia di RS Thomsen Nias saat dalam perawatan intensif 15 April 2024 lalu. (fkh)
Polres Nias Selatan bergerak cepat tangani kasus tersebut dengan memintai keterangan beberapa saksi (siswa lain rekan korban), guru, terlapor dan pelapor, melakukan autopsi, hingga rekonstruksi digelar.
Dari rekonstruksi yang digelar Senin 22 April 2024, Freddy Siagian mengatakan, diduga pelaku SZ memperagakan 17 adegan, hingga adegan pemukulan pada 8 orang siswanya didepan kelas dan diduga menyebabkan salah satu siswa tersebut meninggal dunia.
"Kegiatan rekonstruksi yang berlangsung selama 90 menit tersebut ada 17 adegan yang diperagakan dalam kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan YN meninggal," kata Freddy.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, diperlihatkan pelaku SZ yang merupakan Kepala Sekolah dari korban telah memukul kening korban YN sebanyak lebih dari tiga kali dengan menggunakan sisi luar dari kepala tangannya, dengan alasan memberikan pembinaan karena adanya laporan dari sekcam Siduaori bahwa kelima siswa tersebut tidak melaksanakan prakerin dengan baik saat di kantor Camat Siduaori.
(Fakhrizal Fakhri )