Dalam aksinya, ketiganya berbagi peran atau tugas, yakni sebagai pengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan cotton buds, mengambil kartu ATM korban yang terganjal serta sebagai nasabah yang berpura-pura hendak menolong korban.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti kejahatan, di antaranya kartu ATM tusuk gigi, cotton buds dan gergaji besi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Arief Setyadi )