Irak Loloskan RUU Kriminalisasi Hubungan Sesama Jenis, Ancaman Penjara 10 hingga 15 Tahun

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 29 April 2024 14:03 WIB
Irak loloskan RUU kriminalisasi hubungan sesama jenis, terancam penjara 10 tahun hingga 15 tahun (Foto: BBC)
Share :

IRAK - Parlemen Irak telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dengan hukuman penjara antara 10 dan 15 tahun.

Berdasarkan undang-undang baru, kaum transgender juga bisa dipenjara antara satu hingga tiga tahun.

Para pendukung perubahan mengatakan hal ini akan membantu menegakkan nilai-nilai agama di negara tersebut.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tanda hitam dalam catatan pelanggaran terhadap kelompok LGBT di Irak.

Mereka yang mempromosikan homoseksualitas atau prostitusi, dokter yang melakukan operasi penggantian kelamin, laki-laki yang sengaja bertindak seperti perempuan dan mereka yang terlibat dalam ‘barter istri’ juga akan menghadapi hukuman penjara berdasarkan undang-undang baru tersebut.

Rancangan undang-undang tersebut sebelumnya yang merupakan amandemen undang-undang anti-prostitusi yang disahkan pada akhir tahun 1980an telah mengusulkan hukuman mati bagi hubungan sesama jenis.

Namun hal ini diubah setelah mendapat tentangan dari Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya.

Anggota parlemen Amir al-Maamouri mengatakan kepada Shafaq News pada hari Sabtu bahwa undang-undang baru tersebut merupakan sebuah langkah signifikan dalam memerangi penyimpangan seksual mengingat masuknya kasus-kasus unik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan masyarakat.

Pengesahan RUU tersebut telah ditunda sampai setelah kunjungan Perdana Menteri Mohamed Shia al-Sudani ke AS awal bulan ini, menurut anggota parlemen Raed al-Maliki, yang mengajukan amandemen tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya