KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar Dalam Perkara Dugaan Suap Bupati Labuhan Batu Nonaktif

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 29 April 2024 12:21 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang puluhan miliar dalam perkara kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga alias EAR. Adapun uang tersebut disita dari rekening milik orang kepercayaan EAR.

"Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) dkk, Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48, 5 Miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan Tersangka EAR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

"Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu diantaranya atas nama Tersangka EAR," tambahnya.

Ali mengatakan, pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait.

"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis 11 Januari 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya