"Jadi itu perkembangan di RPH. Jadi yang panel ini kan pemeriksaan dan pembuktian. Jadi nanti pengambilan keputusan itu ke pleno hakim, jadi semua panel akan melaporkan kepada pleno dalam hal pengambilan keputusan," tutur Fajar.
Fajar menjelaskan, panel persidangan hanya bersifat pemeriksaan sampai pembuktian tanpa pengambilan keputusan.
"Yang panel ini hanya proses pemeriksaan sampai pembuktian. Pengambilan keputusannya nanti tetap sembilan hakim konstitusi," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)