Usai dihakimi dan diarak, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tengaran. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku merupakan residivis yang sama pada tahun 2018 di Semarang dan tahun 2021 di Grobogan.
“Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan curanmor Jawa Tengah yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah,” ucap AKP Pri Handayani.
(Qur'anul Hidayat)