Ditembakkan Rusia, Puing-Puing Rudal yang Mendarat di Ukraina Terbukti Berasal dari Korut

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 30 April 2024 16:15 WIB
Puing-puing rudal yang ditembakkan Rusia ke Ukraina terbukti berasal dari Korut (Foto: Reuters)
Share :

UKRAINA - Puing-puing rudal yang mendarat di kota Kharkiv, Ukraina, pada 2 Januari, berasal dari rudal balistik seri Hwasong-11 milik Korea Utara. Hal ini diungkapkan pengawas sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada komite Dewan Keamanan (DK) dalam sebuah laporan yang dilihat oleh Reuters pada Senin (29/4/2024).

Dalam laporan setebal 32 halaman tersebut, pemantau sanksi PBB menyimpulkan bahwa puing-puing yang ditemukan dari rudal yang mendarat di Kharkiv, Ukraina, pada tanggal 2 Januari 2024 berasal dari rudal seri Hwasong-11 DPRK dan melanggar embargo senjata terhadap Korea Utara.

Secara resmi dikenal sebagai Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK), Korea Utara telah berada di bawah sanksi PBB karena program rudal balistik dan nuklirnya sejak tahun 2006, dan tindakan tersebut telah diperkuat selama bertahun-tahun.

Tiga pemantau sanksi melakukan perjalanan ke Ukraina awal bulan ini untuk memeriksa puing-puing tersebut dan tidak menemukan bukti bahwa rudal tersebut dibuat oleh Rusia. Tim pengawas ini tidak dapat secara independen mengidentifikasi dari mana rudal itu diluncurkan, atau oleh siapa.

“Informasi mengenai lintasan yang diberikan oleh pihak berwenang Ukraina menunjukkan bahwa rudal tersebut diluncurkan di wilayah Federasi Rusia,” tulis mereka dalam laporan tanggal 25 April kepada komite sanksi Korea Utara di Dewan Keamanan, dikutip Reuters.

“Lokasi seperti itu, jika rudal tersebut berada di bawah kendali pasukan Rusia, mungkin akan mengindikasikan pengadaan oleh warga negara Federasi Rusia,” kata mereka, seraya menambahkan bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap embargo senjata yang diberlakukan terhadap Korea Utara pada tahun 2006.

Misi Rusia dan Korea Utara untuk PBB di New York tidak segera menanggapi permintaan komentar atas laporan pemantau sanksi tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya