MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Unit Narkoba Polres Kabupaten Barru berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Kalimantan.
Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi mengungkapkan bahwa itu dikirim lewat jalur laut menggunakan kapal kayu, pengangkut barang campuran di Dermaga Pelabuhan Awerangnge, Kabupaten Barru.
“Dalam pengungkapan itu, ikut diamankan satu pelaku residivis, penerima barang inisial MZN warga Kota Makassar. Jika dirupiahkan, 30 Kg sabu-sabu tersebut nilainya mencapai Rp46 miliar,” kata Rian dalam konferensi pers di Mapolda Sulse, Kota Makassar, Selasa (30/4/2024).
BACA JUGA:
Diketahui narkoba tersebut dicampur dengan pakaian bekas, sementara sabu-sabu seberat 30 Kg terbungkus dengan kemasan teh China merek durian.
Kapolda menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara dari pria berinisial, MZN, diketahui merupakan penerima dan diupah sebesar Rp30 juta.
Pelaku inisial, MZN, juga diketahui sempat meloloskan barang serupa seberat 17 Kg dalam pengiriman awal dari pengirim yang sama di Kalimantan, dan telah terdistribusi ke masing-masing bandar lainnya di Sulawesi Selatan.
“Saya ulangi, barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dari tersangka ini, adalah trip kedua, yang diterima oleh tersangka dari orang yang sama atau pengendali yang sama,” tegasnya.
BACA JUGA:
“Sampai saat ini, sudah ada empat saksi yang diperiksa. Sudah diambil keterangan, tentu selanjutnya penyidik akan melakukan proses-proses,” ungkapnya.
Polisi juga masih mengejar pelaku lainnya di antaranya, pengirim narkoba jenis sabu-sabu asal Kalimantan, serta penerima barang lainnya asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku inisial, MZN, kini terancam hukuman 5 tahun penjara, atau maksimal seumur hidup.
(Salman Mardira)