Tuntutan Utama Ribuan Buruh: Cabut Omnibus Law Ciptaker hingga Tolak Upah Murah

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 01 Mei 2024 15:13 WIB
Aksi May Day 2024 (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Share :

JAKARTA - Ribuan buruh menggelar aksi dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Patung Kuda Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Ada dua tuntutan utama yang kompak disuarakan oleh ribuan buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dua tuntutan utama itu merupakan dihapusnya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Yang kedua buruh juga menuntut dihapusnya Outsourcing dan menolak adanya upah murah.

"Dua tuntutan utama yang diserukan oleh oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia yaitu cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, hapus outsourcing dan tolak upah murah," kata Said Iqbal, Rabu (1/5/2024).

Said mengatakan terdapat sembilan alasan yang mendukung diserukannya tuntutan itu. Pertama yakni tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kedua yakni faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing. Menurutnya, pembatasannya malah diatur dalam peraturan pemerintah.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sébagai agen outsourcing," tegas Said Ilqbal.

Ketiga, yakni menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang kali. Bahkan, menurutnya kontrak berulang ini bisa hingga 100 kali.

"Yang dimaksud kontram seumur hidup. Kontrak dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun," katanya.

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa merdapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya