Sidang Sengketa Pileg, Perindo Mohon MK Putuskan Coblos Ulang karena Ada Kecurangan

Giffar Rivana, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2024 14:55 WIB
Radius Emerson Sitanggang (MPI)
Share :

"Karena itu jelas melanggar Pasal 386 Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan juga Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023, dan juga Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023," ungkapnya.

 BACA JUGA:

Saat persidangan, kuasa hukum Partai Perindo membawa 25 bukti terjadinya kecurangan di TPS 7 dan TPS 12. Yang mana, bukti tersebut nantikan akan ditambah kembali saat lanjutan persidangan sengketa pileg itu.

Atas dasar tersebut, dalam permohonannya Partai Perindo meminta MK untuk menganbulkan seluruh permohonan, salah satunya dengan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang bersangkutan.

"Kita ingin PSU, kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami," pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya