Ingat! Pelat Dewa Kode ZZ Tak Bebas Ganjil-Genap, kecuali Ada Pengawalan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2024 15:50 WIB
Rakornis Pom TNI-Propram Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (Foto: MPI/Refi)
Share :

JAKARTA - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pelat nomor khusus kendaraan dinas dengan kode 'ZZ' akan tetap disanksi tilang jika melanggar kebijakan ganji-genap (Gage).

"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil genap? Tidak kalau nomor khusus hari ini ganjil terus dia punya nomor genap tetap akan dilakukan penindakan tilang," kata Yusri saat berbicara dalam Rakornis Pom TNI-Propam Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

 BACA JUGA:

Yusri mengatakan bahwa kendaraan dinas dengan kode 'ZZ' dapat lolos dari sanksi tilang ganjil genap apabila dalam pengawalan yang urgensi.

"Kapan nomor ini akan berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan contoh Panglima TNI beliau pakai 'ZZT' lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap boleh berarti urgensi," ujarnya.

Sebagai informasi, Korlantas Polri telah menyetop pembuatan pelat khusus pejabat dengan kode 'RF' sejak September 2023 silam dan digantikan dengan kode 'ZZ' dan diawali angka 1 di depannya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya