Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik perjudian online di media sosial. Polisi kemudian melakukan Patroli Cyber pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil Patroli Cyber tersebut polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka BJW pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka diamankan di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Cianjur.
Sebagaimana diketahui, Polres Cianjur gencar melakukan penindakan terhadap praktik perjudian online di wilayahnya. Beberapa pekan sebelumnya, Satreskrim Polres Cianjur mengungkap praktik penjualan software judi onlie yang dipasarkan melalui aplikasi salah satu marketplace ternama di tanah air. Software yang dijual tersangka An (41 tahun) warga Desa Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tanggerang, berbentuk shortcut website judi online jenis slot. Selain itu, dengan keahliannya tersangka juga melakukan peretasan terhadap beberapa situs milik pemerintah hingga swasta.
(Qur'anul Hidayat)