Almas sendiri mulai mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap Gibran ke PN Solo pada, Senin (29/1) dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Gugatan itu dilayangkan karena Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih atas jasa Almas memuluskan jalan Wali Kota Solo itu maju di Pilpres 2024.
(Qur'anul Hidayat)