Terungkap! Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Tersangka Emosi Korban Minta Dinikahi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2024 10:57 WIB
Rekaman CCTV detik-detik pembunuhan wanita yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Peristiwa pembunuhan kepada perempuan RM (50) yang tewas di dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terungkap sudah. Pembunuhan ini diduga karena korban meminta dinikahi oleh tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AARN) 29.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, korban dan pelaku awalnya masuk ke salah satu hotel di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat. Di dalam kamar hotel, korban meminta untuk dinikahi oleh tersangka yang membuat tersangka sakit hati.

"Motif melakukan pembunuhan karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).

Selain itu, pembunuhan ini juga dilatarbelakangi motif ekonomi. Pelaku diketahui mengambil uang Rp43 juta milik perusahaan yang dibawa RM usai pembunuhan.

"Ada motif ekonomi tersangka mengambil uang korban," jelas Wira.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menangkap AARN, pembunuh perempuan berinisial RM, 50, yang ditemukan tewas di dalam koper. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung.

"Telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam koper beberapa waktu yang lalu di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Polsek Cikarang Barat pun resmi menetapkan Arif sebagai tersangka kasus pembunuhan kepada RM. Status hukum pelaku dinaikan setelah penyidik memiliki bukti cukup dan dilakukan gelar perkara.

"Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.

Ahmad Arif dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya