Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya didampingi oleh warga setempat yang sudah mencurigai gerak gerik dari pelaku.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku anggota kita juga didampingi oleh warga setempat, yang mana bedasarkan informasi dari warga bahwa pelaku juga merupakan seorang Residivis dalam kasus yang sama”. Sebut Ruri Kamis (2/4/2024).
“Selain barang bukti sabu seberat 55,28 gram, kita juga mengamankan beberapa barang bukti dari Pelaku yakni berupa 2 (dua) buah plastik bening ukuran besar kosong, 1 (satu) buah plastik asoy hitam ukuran sedang, 2 (dua) lembar tisyu warna putih, 1 (satu) buah sendok takar plstik, 1 (satu) buah Hp android merk Samsung warna biru dongker beserta simcardnya, uang tunai senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)," pungkasnya.
(Awaludin)