Umi melanjutkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah gembok, mobil Suzuki APV berplat B 1046 DOJ, 2 buah kunci ring ukuran 24, 1 buah kunci ring ukuran 30, 1 buah kunci ring ukuran 32, linggis, pisau dapur, palu, besi runcing, kunci L, kunci Y, topi warna biru, dan karung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun.
(Qur'anul Hidayat)