Di hadapan polisi, pelaku mengaku, jika ratusan celana dalam hasil curiannya itu untuk melampiaskan hasrat seksualnya lantaran tidak mempunyai uang untuk open BO (menyewa PSK). Pelaku juga mengaku, beraksi secara acak dalam memilih tempat kos yang menjadi sasarannya.
Bahkan, dalam satu tempat pelaku pernah mencuri 15 celana dalam wanita.
Kapolsek Banyumanik Semarang Kompol Ali Santoso mengatakan, atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )