“Hari ini kami dapat kabar dari penyidik bahwa Bapak Charlie bisa bebas, jadi saya dan tim senantiasa siap untuk mengawal proses pembebasan Pak Charlie hari ini. Kami sangat mengapresiasi pihak Kepolisian Polda Banten yang senantiasa bekerja sama dengan baik,” ujarnya.
Kuasa hukum Charlie lainnya, Tri Urvi Widhianie menambahkan bahwa untuk proses selanjutnya hanya tinggal menunggu diterbitkannya SP3 dan dirinya berharap kepada Penyidik agar dapat segera menerbitkan surat SP3 tersebut.
(Qur'anul Hidayat)