Cegah Tradisi Brutal Taruna Senior STIP, CCTV Akan Diperbanyak hingga Sanksi Pemecatan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 06 Mei 2024 12:16 WIB
Taruna STIP Tewas Dianiaya/Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA-Kementerian Perhubungan mengambil sejumlah langkah-langkah agar tak ada lagi potensi kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) sebagaimana yang dialami taruna bernama Putu Satria Ananta Rustika (19).

Seperti penambahan CCTV dan personel pengawas hingga pemberlakukan sanksi tegas berupa pengeluaran dari pendidikan dari STIP.

"Untuk menjamin tidak ada lagi potensi tindak kekerasan di kemudian hari, sekolah juga telah menambah CCTV pada blank spot di tiap kampus, meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, peningkatan peran pengasuh taruna," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin (6/5/2024).

Penambahan CCTV itu tak hanya dilakukan di STIP saja, tapi juga di tiap kampus yang berads di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Selain itu, pihaknya juga secara aktif melibatkan stakeholder yang berkaitan erat dengan proses pembentukan karakter, seperti ikatan alumni dan asosiasi profesi pelaut dalam mengantisipasi potensi tindak kekerasan di kemudian hari.

"Selain itu, sanksi tegas juga akan diberlakukan, yakni dikeluarkan dengan tindak hormat dari pendidikan jika ditemukan adanya taruna yang melakukan tindakan kekerasan," tuturnya.

Dia menambahkan, Kemenhub juga memberlakukan sanksi tegas berupa dikeluarkannya taruna dari pendidikan bila terbukti melakukan kekerasan. Disamping itu, STIP juga melakukan penambahan personel pengawas di setiap sudut sekolah dan mengoptimalkan peran pembimbing.

Sekolah kata dia juga telah menambah personel pengasuh atau pengawas yang ditempatkan di area sektor pendidikan, meliputi area kelas, akses tangga, dan lorong serta area toilet sektor pendidikan.

“Mengoptimalkan peran pembimbing akademik serta perwira pembina taruna tuk memberikan pendampingan dan menyediakan waktu khusus bagi taruna dalam aktivitas sehari-hari," jelasnya.

"Baik kegiatan akademik maupun nonakademik akan terus didampingi, terutama bila menghadapi masalah dan selalu membangun komunikasi dengan perwira pembina taruna maupun orangtua wali taruna," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta(19) tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat (3/5).

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini merupakan sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," pungkas Gidion.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya