Warteg di Tanah Abang Ternyata Sering Didatangi Preman yang Makan Tak Bayar

Giffar Rivana, Jurnalis
Senin 06 Mei 2024 23:06 WIB
Share :

Karena sudah terlalu sering, pemilik warteg membuat laporan polisi, hingga akhirnya AF ditangkap karena melanggar pasal 335 soal perbuatan tidak menyenangkan.

"Pemilik warteg membuat laporan polisi kemudian kami tersangkakan dengan pasal 335 yaitu perbuatan tidak menyenangkan. Namun dalam perjalanannya, atas dasar kemanusiaan dari pemilik warung mencabut laporan tersebut dsn memilih jalur damai atau problem solving," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Setelah menandatangani surat perdamaian antara pemilik warteg dan pelaku, AF dinyatakan bebas dan tidak menanggung hukuman atas perbuatannya

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya