14 Kali Beraksi, Residivis Pelaku Pecah Kaca di Bandarlampung Ditembak Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 06 Mei 2024 18:00 WIB
Residivis modus pecah kaca ditangkap. (Foto: Ira Widya)
Share :

"Kami berhasil menyita 1 unit motor Honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah Helm merk GM warna biru," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya