JAKARTA - Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus Business Email Compromise (BEC), atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, mereka ditangkap pada akhir April 2024 di Jakarta. Ia memerinci, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
"Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap 5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita, di mana 2 di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria," kata Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (7/5/2024).
Pengungkapan kasus ini, kata Himawan, berawal ketika National Central Bureau (NCB) Singapura memberikan surat kepada Divhubinter Pori setelah mendapatkan informasi penipuan.
Adapun korban dalam kasus tersebut adalah Kingsford Huray Development Pte. Ltd, dan Huttons Asia yang emailnya dipalsukan oleh para tersangka.
"Kingsford Huray Development Pte. Ltd yang telah mentransfer dana kepada PT. Huttons Asia Internasional. Namun, diinformasikan bahwa email tersebut bukan milik PT. Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development di wilayah Singapura," katanya.
Himawan menjelaskan, antara Kingsford Huray Development Pte. Ltd dan Huttons Asia sudah terjalin kerjasama. Namun, para tersangka telah meretas dan memalsukan email Huttons Asia.