Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemalsuan Email Antarperusahaan Internasional

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2024 15:17 WIB
Bareskrim ungkap kasus pemalsuan (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus Business Email Compromise (BEC), atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, mereka ditangkap pada akhir April 2024 di Jakarta. Ia memerinci, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

"Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap 5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita, di mana 2 di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria," kata Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (7/5/2024).

Pengungkapan kasus ini, kata Himawan, berawal ketika National Central Bureau (NCB) Singapura memberikan surat kepada Divhubinter Pori setelah mendapatkan informasi penipuan.

Adapun korban dalam kasus tersebut adalah Kingsford Huray Development Pte. Ltd, dan Huttons Asia yang emailnya dipalsukan oleh para tersangka.

"Kingsford Huray Development Pte. Ltd yang telah mentransfer dana kepada PT. Huttons Asia Internasional. Namun, diinformasikan bahwa email tersebut bukan milik PT. Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development di wilayah Singapura," katanya.

Himawan menjelaskan, antara Kingsford Huray Development Pte. Ltd dan Huttons Asia sudah terjalin kerjasama. Namun, para tersangka telah meretas dan memalsukan email Huttons Asia.

Sehingga, kata Himawan, para pelaku mengelabui Kingsford Huray Development Ltd dan mengarahkan korban untuk melakukan transfer dana ke rekening yang juga telah dipalsukan.

"Para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," katanya.

"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar," sambungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 51 Ayat 1 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Dan atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya