Polri Tangkap 5 Tersangka Kasus Manipulasi Email, Rugikan Perusahaan Singapura hingga Rp32 Miliar

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2024 15:41 WIB
Bareskrim Polri (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus Business Email Compromise (BEC) atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis, dengan korban perusahaan Singapura, dan telah menetapkan lima tersangka.

Awalnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, ada dua perusahaan Singapura yang telah menjalin kerja sama bisnis, yakni Kingsford Huray Development Pte. Ltd, dan Huttons Asia.

Namun, kata Himawan, para tersangka telah meretas email Huttons Asia dan membuat perusahaan palsu dengan nama Huttons Asia Internasional.

Setelah meretas dan membuat email dengan nama Huttons Asia Internasional. Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang hingga Rp32 miliar.

"Namun, diinformasikan bahwa email PT. (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT. Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura," kata Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya