JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman terhadap gembong narkoba Andi bin Arif alias Hendra alias Udin. Melalui pengabulan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua, MA meringankan hukuman bagi Andi bin Arif jadi 14 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," bunyi amar putusan PK kedua yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (8/4/2024).
BACA JUGA:
Dalam salinan PK kedua tersebut, Andi bin Arif semula dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 9 April 2018. Lalu hukuman itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada 31 Mei 2018.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2018, hukum Andi disunat pada tingkat kasasi di MA menjadi penjara seumur hidup. Lalu dalam PK pertamanya pada 22 Desember, hukumnya kembali dikurangi oleh MA dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun bui.
Terpidana lalu mengajukan PK kedua, dan lagi-lagi MA mengabulnya. MA mengurangi lagi hukuman yang diterima Andi jadi 14 tahun penjara saja.
BACA JUGA:
Juru Bicara MA, Suharto menjelaskan kalau hukuman Andi menjadi 14 tahun penjara karena mengadili hukuman PK pertamanya.
"Yang diadili kembali itu pidananya dari 18 tahun menjadi 14 tahun. Bukan menganulir dari pidana mati. Karena yang pidana mati itu tuntutan PU, putusan PN dan putusan PT si putusan PK yang pertama diubah menjadi 18 Tahun dan diputusan PK kedua diubah lagi menjadi 14 tahun, pertimbangan hukumnya lengkap," kata Suharto saat dikonfirmasi wartawan.
(Salman Mardira)