PRINGSEWU - Petugas Kepolisian dari Polsek Pringsewu kota berhasil menangkap TA (17), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat kabur setelah mencuri tabung gas di warung sembako. Remaja ini ditangkap di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus pada Senin (6/5/2024).
Kapolsek Pringsewu, Kompol Rohmadi menjelaskan, bahwa TA ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Bersama rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya, TA terlibat dalam aksi pencurian yang melukai korban dengan sembilah badik.
"TA bekerja sebagai penjual es krim di Bandar Lampung dan mengakui pernah melakukan pencurian uang di toko sembako," kata Rohmadi, Rabu (8/5/2024).
Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman sembilan tahun penjara, namun karena masih di bawah umur, proses peradilannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(Awaludin)