Korban yang ketakutan sontak berteriak 'maling' hingga pelaku bergegas kabur membawa handphone dan tas berisi BPKB mobil. Unit Reskrim Polsek Pomalaa yang dipimpin Aipda Asriadi selanjutnya melakukan penyelidikan berhasil mendeteksi CM di Watubangga.
BACA JUGA:
Dikemukakan Iptu Dwi Arif, korban CM yang mengadu lebih dari satu orang dan beraksi di beberapa tempat berbeda. Ia mengakui perbuatannya di depan petugas dengan barang bukti 6 unit HP asil curian.
"Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)