Jadi Tersangka Korupsi, Eks Bos Bank Sumut Syariah Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2024 10:51 WIB
Tersangka EHA dan RHH (Kejari Asahan)
Share :

ASAHAN - Kejaksaan Negeri Asahan resmi menahan mantan pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Asahan, Sumatra Utara berinisial EHA usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit senilai Rp 4,83 miliar.

EHA dijebloskan ke penjara bersama mantan analis kredit berinisial RHH sejak Selasa, 7 Mei 2024. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan kasus yang merugikan negara Rp4.083.190.000.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan memenuhi pemanggilan perdana untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan oleh tim pidana khusus,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun, Rabu (8/5/2024).

 BACA JUGA:

Aguinaldo menjelaskan bahwa tersangka EHA telah menyetujui kredit yang diajukan Direktur CV Zamrud inisial ARH yang juga sudah jadi tersangka dan telah ditahan. Jumlah kredit diajukan pada 2013 itu senilai Rp4,83 miliar pada 2013, untuk pembangunan properti.

Kredit tersebut, lanjut Aguinaldo, tidak memenuhi syarat. Di antaranya, tidak memiliki agunan dan perusahaan dimaksud, tidak memiliki pengalaman di bidang properti.

Kuat dugaan terjadi persekongkolan jahat antara RHH dan EHA yang menyetujui permohonan kredit tersebut. Kredit dicairkan itu pun tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan, dan kredit digunakan untuk keperluan lain.

"Akibatnya, pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit,” sebut Aquinaldo.

 BACA JUGA:

Dalam kasus ini, terang Aguinaldo, hasil penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.083.190.000.

"Keduanya juga dikerat dengan sangkaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya