PBB - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (10/5/2024) mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB dengan mengakui Palestina memenuhi syarat untuk bergabung dan merekomendasikan Dewan Keamanan PBB untuk "mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik."
Pemungutan suara yang dilakukan oleh Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara tersebut merupakan survei global mengenai dukungan terhadap upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB – sebuah langkah yang secara efektif akan mengakui negara Palestina – setelah Amerika Serikat (AS) memveto negara tersebut di Dewan Keamanan PBB bulan lalu.
Majelis tersebut mengadopsi resolusi dengan 143 suara mendukung dan sembilan suara menentang – termasuk AS dan Israel – sementara 25 negara abstain. Perjanjian ini tidak memberikan warga Palestina keanggotaan penuh di PBB, namun hanya mengakui mereka memenuhi syarat untuk bergabung.
Resolusi tersebut "menetapkan bahwa Negara Palestina... oleh karena itu harus diterima menjadi anggotanya" dan "merekomendasikan agar Dewan Keamanan mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik."
Dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi tujuh bulan setelah perang antara Israel dan militan Palestina Hamas di Jalur Gaza, dan ketika Israel memperluas pemukiman di Tepi Barat yang diduduki, yang dianggap ilegal oleh PBB.