JAKARTA - Dewan Pers meminta DPR RI dan pemerintah untuk berdiskusi dengan pegiat dan organisasi pers terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, karena ditemukan sejumlah pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers.
Menurut Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana, jika tidak ada dialog ataupun diskusi terkait RUU Penyiaran, maka dapat menjadi bumerang dan membungkam kebebasan pers.
"Ini harus ada diskusi dan dialog yang benar antara para pembuat rancangan undang-undang ini dengan masyarakat pers. Jangan sampe kemudian ini akan jadi backfire dan akan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan pers yang justru menjadi kunci dari tumbuhnya demokrasi di Tanah Air," kata Yadi saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).
BACA JUGA:
Yadi pun memberikan catatan-catatan terkait draft RUU Penyiaran tersebut. Dirinya menyoroti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers.
"Pasal 8A huruf q dalam RIU yang dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran pasal ini tentu akan bertentangan dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999," kata Yadi.
Yadi menjelaskan bahwa sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
"Karena sengketa pers itu seperti dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi dewan pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers," kata Yadi.
BACA JUGA:
"Jadi memang dewan pers ini satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers," sambungnya.
Yadi menilai kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pers akan memberangus kebebasan pers. Menurutnya KPI tidak menjadi bagian dari rezim etik, sedangkan Dewan Pers menjadi bagian rezim tersebut.
"Jadi itu jelas akan memberangus pers kalau seandainya ini ada juga," kata Yadi.