Makan di Warung Ogah Bayar, 2 Preman Kampung Dibekuk Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2024 07:02 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yang ditangkap yakni dua bilah pisau.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana Subsider 365 KUHPidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya