Usai melakukan pembacokan tersebut, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Lampung Barat.
"Pelaku ini melarikan diri ke Lampung Barat, tim yang telah mengetahui identitasnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Sabtu (11/5) dini hari," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Tanggamus. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana.
(Angkasa Yudhistira)