Empat Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mimika Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2024 21:40 WIB
Sidang kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MPI/Khabibi)
Share :

JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar hakim memvonis empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah dengan hukuman dua sampai empat tahun penjara.

Empat terdakwa tersebut adalah, Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima, Budiyanto Wijaya; Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya; Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Totok Suharto; dan site engineer PT Geo Inti Spasial, Gustaf Urbanus Pantadianan.

Terhadap Terdakwa Budiyanto Wijaya, Jaksa KPK menuntut empat tahun sembilan.

 BACA JUGA:

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budiyanto Wijaya berupa pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Jaksa juga menuntut Budiyanto dengan hukuman membayar uang pengganti Rp3.048.777.000 (Rp3 miliar) dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya