Empat Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mimika Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2024 21:40 WIB
Sidang kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MPI/Khabibi)
Share :

Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak menucukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Kemudian, terdakwa Arif Yahya dituntut pidana penjara selama 4 tahun 11 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Dituntut juga untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3.419.000.000 (Rp3,4 miliar) dengan ketentuan yang sama dengan Terdakwa Budiyanto.

 BACA JUGA:

Terhadap Terdakwa Totok Hartoyo, Jaksa KPK menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair 4 bulan kurungan. Terhadap Totok, Jaksa tidak menuntut pidana uang pengganti.

Selanjutnya, Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan badan. Ia juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp379.014.181 (Rp379 juta) dengan ketentuan yang sama dengan Terdakwa Budiyanto.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya