Polisi Tembak Komplotan Maling Motor Beraksi di 11 TKP di Lampung

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2024 16:00 WIB
Pelaku curanmor ditangkap. (Foto: Ist/Ira Widya)
Share :

Selain pelaku, petugas turut mengamankan 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir amunisi aktif, 2 buah anak kunci letter T, 1 buah kunci letter T dan 2 unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya