AS Pertimbangkan Tuntut Boeing Atas 2 Kecelakaan Mematikan yang Libatkan Pesawat 737 Max

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2024 10:41 WIB
AS pertimbangkan tuntut Boeing atas kecelakaan mematikan yang libatkan pesawat 737 Max (Foto: iStock)
Share :

LONDON - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) atau DOJ mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan apakah akan menuntut Boeing atas dua kecelakaan mematikan yang melibatkan pesawat 737 Max miliknya.

Raksasa penerbangan tersebut melanggar ketentuan perjanjian yang dibuat pada tahun 2021 yang melindungi perusahaan tersebut dari tuntutan pidana terkait dengan kecelakaan tersebut.

Kecelakaan tersebut, satu terjadi di Indonesia pada 2018, dan satu lagi di Ethiopia pada 2019 menewaskan total 346 orang.

“Produsen pesawat tersebut gagal merancang, menerapkan, dan menegakkan program kepatuhan dan etika untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran undang-undang penipuan AS di seluruh operasinya," kata DOJ, dikutip BBC.

Adapun Boeing membantah pihaknya melanggar perjanjian Boeing mengatakan pihaknya menantikan kesempatan untuk menanggapi Departemen Kehakiman dan yakin Departemen Kehakiman menghormati ketentuan perjanjian itu.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Boeing membayar penyelesaian sebesar USD2,5 miliar, sementara jaksa setuju untuk meminta pengadilan membatalkan tuntutan pidana setelah jangka waktu tiga tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya