PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Tengku Fauzan Tambusai (TFT) sebagai tersangka kasus perjalanan dinas fiktif. Setelah penetapan tersangka, pihak korps adiyaksa ini menahan TFT yang juga menjabat Plt (pelaksana tugas) Sekwan DPRD Provinsi Riau.
Penahanan dilakukan setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap TFT pada Rabu (25/5/2024) di Kantor Kejati Riau. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan TFT tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.
"Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp2,3 miliar," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.
Modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT kata Bambang, bahwa tersangka TFT menjabat Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September hinggq Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi.
Bahwa perjalan fiktif itu seperti nota dinas, Surat Perintah Tugas (SPT),Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),kwintasi, Nota Pencairan Perjalanan Dinas (NP2D), Surat Perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB), tiket trasportasi, boarding pass, dan bil hotel.
"Selanjutnya setelah semua dokumen terkumpul, tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan K aelaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi," tukasnya.
Dan selanjutnya setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama- nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan.
"Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp2.8 miliar, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama- nama yang dicatut atau di pakai sehingga menjadi Rp2,3 miliar diterima oleh tersangka TFT yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum di bayarkan namun anggarannya tidak ada," tukasnya.
Setelah jadi tersangka dan mengenakan rompi oren, penyidik melakukan penahanan terhadap TFT selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
(Awaludin)