Dan selanjutnya setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama- nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan.
"Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp2.8 miliar, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama- nama yang dicatut atau di pakai sehingga menjadi Rp2,3 miliar diterima oleh tersangka TFT yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum di bayarkan namun anggarannya tidak ada," tukasnya.
Setelah jadi tersangka dan mengenakan rompi oren, penyidik melakukan penahanan terhadap TFT selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
(Awaludin)