Lalu, lanjut Jeffry, setelah diinterogasi kepada petugas EYAP mengaku jika barang haram tersebut ia peroleh dari ibunya yang diberikan saat bertemu di ruang besuk. Atas dasar temuan itu, Jeffry menyebut, keduanya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas lapas menginformasikan ke Polsek Pajangan, kemudian diteruskan ke Sat Narkoba Polres Bantul untuk pengusutan lebih lanjut," terang Jeffry.
Adapun, Jeffry menyebut bahwa EYAP merupakan narapidana atas kasus UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam jenis celurit dengan masa tahanan 10 bulan penjara.
(Awaludin)