CIANJUR - Rumah terduga pelaku sodomi terhadap empat orang anak di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, digeruduk dan di rusak warga.
Pasalnya, warga geram atas perbuatannya lantaran tega melakukan perbuatan cabul kepada anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Pelaku yang berinisial TRA (30) itu sehari-harinya merentalkan playstation di rumahnya. Selain rumahnya yang di rusak warga, alat-alat untuk bermain playstation di rumahnya di buang oleh warga ke sungai.
"Mungkin itu bentuk kekesalan warga terhadap terduga pelaku. Sebelumnya juga pelaku pernah melakukan hal serupa namun di selesaikan secara kekeluargaan dan pelaku langsung di usir," tutur keluarga korban, Ate Purwita, Rabu (15/5/2024).
Namun, saat ini pelaku pencabulan terhadap empat orang anak itu sudah di tetapkan menjadi tersangka dan sudah di amankan Polres Cianjur.
"Pelaku sudah di amankan oleh tim PPA Polres Cianjur dan sudah di tetapkan sebagai tersangka," tutur Kasat Reskrim Polres Cianjur.
Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Cianjur sementara, pelaku tidak sekali melakukan perbuatan cabul kepada para korban. Namun pihaknya akan terus mendalami dan lakukan penyelidikan.
"Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, TRA (30) terduga pelaku pencabulan terhadap empat orang anak yang masih di bawah umur di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat di amankan polres Cianjur lantaran hampir menjadi bulan-bulanan warga.
Menurut Keluarga korban, Ate Purwita mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah keponakannya yang masih berusia delapan tahun itu berbicara kepada orang tuanya atas perakuan bejat pelaku.
(Awaludin)