Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Cianjur sementara, pelaku tidak sekali melakukan perbuatan cabul kepada para korban. Namun pihaknya akan terus mendalami dan lakukan penyelidikan.
"Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, TRA (30) terduga pelaku pencabulan terhadap empat orang anak yang masih di bawah umur di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat di amankan polres Cianjur lantaran hampir menjadi bulan-bulanan warga.
Menurut Keluarga korban, Ate Purwita mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah keponakannya yang masih berusia delapan tahun itu berbicara kepada orang tuanya atas perakuan bejat pelaku.
(Awaludin)