"Kemudian pembelian meja rapat, pembelian kipas angin, perbaikan molen, menambah Bantuan Langsung Tunai (BLT), mengganti volume proyek, hingga pengadaan seragam. Kegiatan ini tidak bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan, dan juga (dana desa) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari kebutuhan pribadinya," tuturnya
Total ada dana sebesar sekitar Rp 3,9 miliar untuk Desa Wadung selama kurun waktu antara 2019 - 2021, yang seharusnya dialokasikan ke Desa Wadung, tapi diselewengkan oleh pelaku. Tersangka sendiri diamankan di rumahnya pada Kamis 25 April 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pelaku kita jerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, atas perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)