LHKPN Bakal Diklarifikasi KPK, Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Capai Rp6,3 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 18 Mei 2024 09:56 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean (Foto: Beacukai.go.id)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggi eks Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean pekan depan. Pemanggilannya itu akan diklarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 (Rp6,3 miliar). Jumlah tersebut terbagi menjadi dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surakarta dan Semarang dengan nilai Rp900 juta.

Kemudian, alat transportasi dan mesin yang terdiri dari Mobil Hardtop Jeep tahun 1981, motor, Honda K1H02N14LO A/T tahun 2017, dan mobil Honda CRV tahun 2017 yang nilai dari tiga kendaraan tersebut Rp343 juta.

Rahmady juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp3.284.000.000 (Rp3,2 miliar), surat berharga Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645.090.149 (Rp645 juta), dan harta lainnya Rp703 juta. Dalam LHKPN tersebut, Rahmady tidak tercatat memiliki utang.

Sebelumnya, KPK akan memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean pekan depan. Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi LHKPN miliknya.

"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan yang dikutip Jumat 17 Mei 2024.

Pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan karena mampu meminjami uang yang lebih besar dari yang tercatat di LHKPN-nya.

"Makanya, hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu nggak masuk di akal ya," ujarnya.

"Jadi kita klarifikasi, nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira kira ya. tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," sambung Pahala.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya