Menurut Kasat, perbuatan itu dilakukan sebanyak 3 kali di rumah pelaku dan 1 kali di toilet sekolah.
“TB mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Dia juga mengaku agar aksinya berjalan mulus dirinya memberikan bujuk rayu dan janji manis tidak akan meninggalkan korban dan juga akan bertanggung jawab jika korban hamil di kemudian hari," ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, TB disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara.
“Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)