BACA JUGA:
Tidak seperti akad nikah pada umumnya di Aceh, prosesi akad nikah Rohingya menggunakan mazhab Ghazali, hanya melalui lisan atau ucapan serta disaksikan sejumlah orang saksi.
Kedua pasangan pengantin yang menikah mengaku berkenalan dan saling suka saat berada di kamp pengungsian di Kabupaten Aceh Barat.
Salah satu mempelai pria Rohingya, Zainatullah mengaku bahwa pernikahannya secara sederhana serta tidak memakai mahar, karena mereka musafir dan sama-sama kurang mampu serta berada di lokasi pengungsian.
“Indonesian camp and married me, Zainatullah and Azizah now married me, Islam religion Rohingya married me Alhamdulillah so thanks you,’’ kata Zainatullah.