Besok, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 20 Mei 2024 16:52 WIB
Nurul Ghufron (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dijadwalkan diputuskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, besok, Selasa 21 Mei 2024.

Hal ini diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait masalah Gufron yang diduga melanggar etik karena membantu mutasi ASN pegawai Kementan.

"Besok (21/5) pukul 14.00 WIB. Putusan etik Dewas (terhadap Nurul Ghufron)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

Sementara itu, Ghufron mengklaim dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia mengaku pasrah terhadap putusan tersebut.

"Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti. Tapi, apapun itu karena yang menilai Dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan Dewas ya," kata Ghufron saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam proses ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Pejabat Kementan RI termasuk mantan Sekjen Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya